Siantar | Presisi24jam.com-Wanita berinisial SW (19) warga Dusun II Desa. Panombeian Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dan kekasihnya berinisial DT (22) warga Jalan Kampung Jawa Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terpaksa nginap di Hotel Prodeo mapolres Siantar.
Pasalnya, sepasang kekasih ini diringkua sat narkoba Polres Pematang Siantar karena memiliki 13 butir narkotika jenis Extasi.
Sepasang kekasih ini diringkua Sat Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Rabu (8/10/2025) sekira pukul 00.45 Wib.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring, S.H M.H menjelaskan, penangkapan sepasang kekasih yang memiliki 13 butir narkoba jenis Extasi berawal dari informasi warga yang mengatakan di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi yang berharga tersebut, tim opsnal sat narkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Indrawan S.Sos melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, tim opsnal sat narkoba Polres Pematang Siantar melihat sepasang kekasih yang gerak-geriknya mencurigakan dan sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi.
Dengan sigap, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap SW dan DT dipinggir Jalan Penyabungan tepatnya didepan Cafe Pelangi.
Dari SW, tim opsnal menemukan 7 butir pil Extacy dari tangan kanannya, 2 buah Handpone merk samsung warna hitam dan HP merk vivo warna hitam.
Dari DT, tim opsnal menemukan 6 butir narkotika jenis pil Extacy di balut tisu dari dalam dompet warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 unit HP merk oppo warna putih dari kantong sebelah kanan serta uang sebesar Rp 70.000 uang hasil penjualan pil Extacy.
Saat diintrogasi, SW dan DT mengakui 13 butir pil extacy warna pink tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari seorang pria berinisial T yang beralamat di Kota Medan. Namun setelah dilakukan pengembangan pria berinisial T tersebut sudah tidak dapat di hubungi sehingga Kedua bersama barang bukti diboyong ke Sat narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut dan dijebloskan kebalik jeruji besi mapolres Pematang Siantar.
Lanjut dikatakan perwira berpangkat tiga balok emas ini, SW dan DT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ujar AKP Irwanta.(abar)
