Siantar Presisi24jam.com-Sa Narkoba Polres Pematangsianțar meringkus pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kamis sore (9/10/2025) sekira pukul 15.18 Wib.
Pria yang berhasil diringkus tersebut berinisial EP alias F (25) warga Jalan Flamboyan I Desa Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring, S.H M.H menjelaskan,
Penangkapan EP alias F berawal dari laporan warga bahwasannya adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kertas Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur.
Mendapat informasi yang berharga tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Indrawan S.Sos bersama beberapa orang anggota melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, tim melihat sosok pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dikatakan warg tadi.
Tak mau buang waktu, EP alias F langsung diringkus dipinggir Jalan Kertas dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 Gram, 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dan uang tunai Rp.45.000. Hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan interogasi, EP alias F mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial N dan K. Namun setelah dilakukan pengembangan N dan K tidak ditemukan.
Karena E dan K tidak ditemukan, EP alias F beserta barang bukti diboyong ke Sat narkoba Polres Pematangsianțar untuk dilakukan proses lanjut dan dijebloskan kebalik jeruji besi mapolres Siantar.
Mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini menambahkan, EP alias F kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Ujar AKP Irwanta.(abar)
