Siantar | Presisi24jam.com-Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara menyelesaikan tindak pidana penipuan di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan Problem Solving, Minggu (12/10/2025) siang.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi di Toko kelontong milik RG (53) warga jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara pada hari Sabtu (11/10/2025) sore sekira pukul 16.55 Wib.
Sore itu pelaku berinisial RN (37) warga Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar datang ke toko kelontong RG meminta telur sebanyak 300 butir kepada saksi AS penjaga toko kelontong milik RG, namun telur tersebut tidak dibayar.
Karena ditunggu hingga esok harinya Minggu (12/10/2025) telur yang diambil RN tidak juga dibayar, RG merasa telah ditipu.
Tidak terima dengan perbuatan RN, akhirnya RG mendatangi Polsek Siantar Utara untuk membuat laporan.
Mendapat laporan dari korban, SPKT Polsek Siantar Utara bersama Bhabinkamtibmas memanggil RN dan melakukan mediasi kepada RG di Mako Polsek Siantar Utara.
Hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan point-point yang sudah disepakati bersama sehingga kasus penipuan tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Ujar AKP Jahrona.(abar)
