Siantar | Presisi24jam.com-Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres di wilayahnya mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan tindak pidana perjud!@n konvensional selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sumut berhasil mengungkap 43 kasus dengan total 72 tersangka, terdir! atas 69 pri@ dan 3 wan!ta. Jenis perjud!@n yang diungkap meliputi t0gel sebanyak 37 kasus, s@bung @yam 1 kasus, temb@k !kan 1 kasus, dan 4 kasus lainnya berasal dari berbagai bentuk perjud!@n lainnya.
Keberhasilan ini menempatkan Polda Sumut sebagai peringkat pertama dalam pengungkapan kasus perjud!@n tertinggi se-Indonesia selama pelaksanaan Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Program ini menjadi momentum penting bagi Polda Sumut untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung visi pemerintah dalam menciptakan ketertiban masyarakat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan,Senin (16/12/2024) bahwa Polda Sumut terus menguatkan komitmen penindakan perjud!@n sebagai bagian program asta cipta Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas segala bentuk perjud!@n di wilayah Sumut sesuai dengan amanat Program Asta Cita,” ujar mantan Kapolres Biak Papua ini.
Lebih lanjut, Kombes Hadi menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi pemberantasan jud! akan terus ditingkatkan, termasuk mengincar jaringan besar yang menjadi dalang di balik berbagai bentuk perjud!@n. “Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjud!@n di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Sebagai wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, Polda Sumut membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat mampu menciptakan kondisi keamanan yang lebih baik. Komitmen ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjud!@n yang merugikan masyarakat.( Abar)
