Siantar | Presisi24jam.com-Satreskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos meringkus dua terduga Pelaku Penggelapan Sepedamotor bernisial PPS (25) warga Jalan Saribu Dolok Kelurahan Merek Raya Kabupaten Simalungun dan penadahnya berinisial DPS (43) warga Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.
Penggelapan tersebut terjadi di Jalan. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan, awalnya pada hari Sabtu 9 Agustus 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib korban RZN (33) warga Jalan Hati Rongga Desa Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berprofesi sebagai Driver Ojek Offline menerima penumpang di Jalan Patuan Anggi depan Praktek Dr. Barren Sinaga Kelurahan Sukadame Kecamatan Sianțar Utara dengan tujuan ke Eks Terminal Sukadame Pematangsiantar.
Sesampainya di dalam Eks Terminal Sukadame Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, pelaku meminta korban untuk berhenti Dengan posisi masih di atas sepedamotor yang dikendarai korban, lalu pelaku mengatakan : “Bang, bisa pinjam HP nya mau nelpon kakak ku”. Korban langsung meminjamkan HPnya kepada pelaku dan pelaku turun dari Sepedamotor diikuti korban.
Kemudian pelaku meminjam sepedamotor korban dengan mengatakan : ” Bang, sekalian lah aku pinjam keretamu, aku mau ke tempat kakakku, gak usah abang takut, itu nya warung kakak ku”. sambil menunjuk ke arah warung yang ada di depan.
Korban bertanya kepada pelaku : “terus aku gimana bg ?”. dijawab pelaku : “abang disini aja, nanti kalo abang ikut kakakku curiga, mau minta uang nya aku”.
Kemudian korban memberikan sepedamotornya kepada pelaku dan pelaku membawa sepedamotor Honda Scoopy warna biru putih plat Nopol BB 2270 KT milik korban tersebut menuju ke arah Jalan. Musyawarah Kota Pematangsiantar.
Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 23.400.000 dan melaporkan kejadian ke Polres Pematangsianțar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/366/VIII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat, pada Senin 19 Agustus 2025 siang pukul 14.30 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim berhasil menangkap pelaku PPS sedang berjalan kaki di jalan. Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor korban tersebut bersama temannya bernisial D dan telah menjualkan sepedamotor korban kepada pelaku DPS di Kota Tebing Tinggi. Tim Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap pelaku D namun tidak ditemukan.
Kemudian Tim Unit Jatanras langsung berangkat ke Kota Tebing Tinggi dan menangkap pelaku D di jalan. Kutilang 1 Kelurahan Lubuk Baruh Kecamatan Padang Buluh Kota Tebing Tinggi.
Saat itu pelaku D mengaku telah menggadaikan sepedamotor korban R. boru L di Jalan. SD Impres Tanah Merah Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi.
Lalu Tim Jatanras berhasil mengamankan sepeda motor korban kemudian memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses sebagaimana Pasal 372 KUHPidana. Tersangka PPS sudah residivis kasus pencurian besi stadion,”ucap AKP Sandi.(abar)
