Siantar | Presisi24jam.com-Beredarnya di media online prihal dugaan Tutup mata terkait Galian C yang Marajalela Membuat Polres Pematang Siantar Melalui Kasi Humas Iptu Agustina angkat bicara dan membuat klarifikasi.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Menyampaikan Selasa (13/5/2025), Sebelumnya setelah mendapat informasi adanya galian C ilegal, Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar langsung bergerak melakukan pengecekan pada hari Kamis, (17/4/2025) sekira pukul 12.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Iptu F.Chandra Ritonga, SH.MH bersama dengan anggota
Untuk melakukan pengecekan kelapangan terkait Informasi tentang adanya kegiatan Galian C ilegal tepat nya di daerah Tanjung Tongah Kecamtan Siantar martoba kota Pematang Siantar, Setelah di lokasi tim Menemukan 2 (dua) unit Alat Berat (Excavator) yang sedang terparkir (tidak beroperasional)
Dimana operator nya tidak ada di tempat serta 1 (satu) unit mobil dumtruck dalam keadaan rusak.
Kemudian tim mengetahui pemilik proyek bernama Nurianto dan memintanya untuk datang ke lokasi, setelah bertemu, selanjutnya membawa Nurianto ke Polres guna diminta keterangan pada Kamis (17/4/2025) pukul 12.00.WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan Nurianto bahwa diri nya di minta kepada Paidi selaku pemilik tanah untuk meratakan tanah yang sebelum nya berbukit dikarenakan lokasi tersebut akan di bangun tempat pemukiman.
Berkaitan dengan excavator dan dumtruck yang ditemukan di lapangan tidak melakukan aktivitas dengan kondisi rusak
Tidak sampai disitu Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan Ahli terhadap wilayah III dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara dengan hasil menyatakan kegiatan tersebut belum termasuk dalam kegiatan penambangan. “Ungkap Iptu Agustina.( Abar)
