
Kutalimbaru | Presisi24jam.com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama tim terpadu merobohkan Diskotik Lawpota di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang Jumat (22/8/2025) siang.
Tempat hiburan malam (THM) yang kerap dijadikan sarang narkoba itu dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penertiban dipimpin Camat Kutalimbaru Muhammad Arif Budiman SIP, dengan kekuatan gabungan 150 personel dari Satpol PP, Polrestabes Medan, TNI, Polsek Kutalimbaru, hingga PLN Deli Serdang. Satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan.
Dalam arahannya, Camat Kutalimbaru menegaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi perintah Bupati Deli Serdang.
“Tidak ada ruang untuk narkoba, apalagi dilakukan di bangunan ilegal. Kita ingin mewujudkan Deli Serdang yang sehat,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH, MH, SIK, yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat serta masyarakat yang melaporkan aktivitas ilegal di Lawpota.
“Tempat hiburan malam ini tidak punya izin dan digunakan untuk aktivitas narkoba. Penertiban ini demi keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Meski pembongkaran berjalan lancar, pemilik Lawpota Cafe menyatakan keberatan. Polisi pun mewaspadai kemungkinan tempat hiburan ini dibangun kembali.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu SH, menegaskan pihaknya bersama tiga pilar Forkopimcam akan terus melakukan pemantauan.
“Kami akan memastikan tidak ada pembangunan ulang. Bhabinkamtibmas juga rutin melakukan penyuluhan bahaya narkoba kepada warga sekitar,” jelasnya.
Rangkaian pembongkaran berlangsung aman dan kondusif. Dengan dirobohkannya Lawpota Cafe, Pemkab Deli Serdang berharap tidak ada lagi tempat hiburan malam tanpa izin yang menjadi sarang narkoba di wilayahnya.(*)
