Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial HA (41) warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar harus mendekam dibalik jeruji besi beberapa tahun lamanya.
Pasalnya pria botak depan ini diringkus tim opsnal satnarkoba Polres Pematang Siantar Jumat (27/2/2026) lalu sekitar pukul 8.45 Wib di jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar
Kapolres Pematangsianțar melalui Kasat narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, tersangka ditangkat setelah tim opsnal yang sedang berpatroli memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Meringkus HA saat sedang duduk diatas sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 2074 WAJ dipinggir Jalan Penyabungan sesuai informasi masyarakat tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, Personil Menemukan barang bukti 1 buah kertas struk didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merk realmi warna hitam dari tangan depan sebelah kanannya, 1 paket narkotika didalam casing HP dan uang sebesar 53.000 dari kantong belakang sebelah kanannya.
HA mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah yang beralamat di Jalan Tombang Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat kota.
Dipimpin kanit dua, Tim langsung melakukan pengembangan ke Jalan Tombang dan ditemukan barang bukti 1 buah buku didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah tas kecil merk Gea terdapat 1 paket narkotika jenis sabu di balut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong, 4 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, serta 2 buah tissu.
Tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya total 4 paket sabu berat keseluruhan 2.32 gram diperolehnya dari seorang pria berinisial W warga Jalan Wahidin Kota Pematangsiantar.
Bersama barang bukti, HA diboyong ke komando untuk dilakukan proses lanjut..
HA dijerat dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini.(abar)
