Dikibusin Warga Pengedar  Sabu di Tangkap Satnarkoba Polres Simalugun.

Dikibusin Warga

Pengedar  Sabu di Tangkap Satnarkoba Polres Simalugun.

Simalungun | Presisi24Jam.Com

Polres Simalungun berhasil mengamankan NR (37) tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di Jalan Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tersangka berhasil pada Selasa (16/1/2024)

Penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Saat dikonfirmasi pasca penangkapan, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan sambutan tegas terkait penindakan kasus narkoba.

“Berkaitan dengan kasus ini dan kasus-kasus narkoba lainnya, saya ingin menyatakan sikap Polres Simalungun tidak akan mentoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba apapun bentuknya,” ujar AKBP Choky. Kamis (18/1/2024)

Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan kepada para pelaku untuk terus merusak masyarakat dengan narkotika.”

Tidak hanya itu, AKBP Choky juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat jaringan narkoba.

Kapolres menunjukkan tekadnya untuk memerangi narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Simalungun.

Dengan tanggapan tersebut, Kapolres Simalungun menggarisbawahi komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba serta mengajak kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Ditempat yang berbeda Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH menjelaskan kronologi penangkapan, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, petugas Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 melakukan pengintaian di Jalan Jambu Raya. Mereka berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.

Tanpa buang waktu petugas langsung mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama dengan perangkat desa setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 2035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( abar)