Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra Karo-Karo dan 7 Personil Polsek lainnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Selasa (8/7/2025) Pukul 15.30 Wib.
Penangkapan ini terjadi pada, Selasa 08 Juli 2025 sekira pukul 15.30 Wib, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra karo-karo SH MH beserta personil polsek Sei Tualang Raso berangkat menuju lokasi di jalan Lingkar utara Kelurahan Pasar baru Kecamatan Sei Tualang Raso untuk menindaklanjuti informasi adanya seseorang yang membawa narkoba dan melakukan hunting sesuai informasi.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai melalui Plh SiHumas Polres Tanjungbalai didamping Kapolsek Sei Tualang Raso, Rabu (9/7/2025).
Dikatakannya, pada saat hunting, tim Kapolsek Sei Tualang Reso memberhentikan becak ditumpangi seorang laki-laki yang membawa barang-barang berupa CPU komputer dan ditemukanlah 7 bungkus kemasan yang bertuliskan Jinyu yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian Tersangka diamankan di Polsek Sei Tualang Raso untuk diinterogasi dan hasilnya, bahwa Tersangka membawa Barang Bukti tersebut dari malaysia dibawa kembali menuju Madura untuk diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal ada Barang Bukti Narkotika dan keterangan saksi- saksi serta keterangan tersangka, maka terhadap pelaku diduga kuat telah melanggar pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Plh SiHumas Polres Tanjungbalai.(Bon)
