Dalam Sehari, sat resnarkoba siantar tangkap Dua orang Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja

Dalam Sehari, sat resnarkoba siantar tangkap Dua orang Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan Ganja

 

Siantar | Presisi24Jam.Com

 

Satresnarkoba Polres Siantar Dalam sehari berhasil meringkus dua orang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda.

Petugas awalnya meringkus EP (27) warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis shabu.

EP di tangkap di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 16.00 Wib. Dari tangan EP petugas mengamankan 10 paket sabu seberat 1,40 gram dan uang tunai Rp 207.000.

Usai meringkus EP, petugas juga berhasil meingus seorang remaja brinisial MA (18) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar yang memiliki narkotika jenis ganja.

MA ditangkap didepan SMA Negeri 2, Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Rabu, (13/12/2023) sore sekira pukul 17.30 Wib. dari tangan MA Petugas opsnal narkoba mengamankan satu bungkus kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja Kering seberat 75,96 gram.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK Melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny H Pasaribu SH, kepada sejumlah awak media Jumat (15/12/2023) sekira pukul 08.00 Wib menjelaskan pihaknya ada mengamankan dua pelaku peyalaguna narkoba jenis Sabu dan ganja, kedua tersangka sudah ditahan “ucap jhony.

Masih kata Jhonny “tersangka EP dan MA ditangkap berdasar informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya.”ucap jhonny (Abar)