Dalam Dua Hari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Ringkus Pembobol Rumah

Dalam Dua Hari

Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Ringkus Pembobol Rumah

 

Tanjungbalai l Presisi24Jam.Com

 

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak jendela rumah korban, lalu masuk kedalam kios dari depan rumah, Minggu (05/11/23) sekira pukul 20.00 Wib.

Diketahui pelaku pencurian tersebut berinisial GL, (19) warga Kelurahan. Sirantau ,Kecamatan.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan Polsek Datuk Bandar.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Eko Ady R SH MH dikonfirmasi, Senin, (6/11/2023) menerangkan, kejadian pencurian uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone oppo A37 warna silver terjadi pada Jumat, (3/11/2023) sekitar pukul 04.00 wib, yang di lakukan oleh orang yang tidak di kenal (lidik) dengan cara pelaku merusak jendela samping rumah milik Pelapor SMS, pr, 46, pedagang, warga Kel Sirantau Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

” Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) lalu pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi “.

Selanjutnya, dilakukan oenyelidikan, Alhasil Minggu, (5/11/202)3 sekitar pukul 20.00 Wib dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di seputaran jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjung Balai.

” Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, SH MH bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit hand phone oppo A37 warna silver dan dua potong kayu jerjak jendela “, Ucapnya.

Saat ditanya, Pelaku menerangkan bahwa, melakukan pencurian tersebut dengan cara terlebih dahulu merusak jendela rumah korban lalu masuk kedalam kios di bagian depan rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone oppo A37 warna silver.

Kemudian team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 subs 362 dari KUHPidana, Pungkas Iptu Eko mengakhiri.(Bon)