Siantar | Presisi24jam.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pegawai honorer berinisial GHP (22) yang diduga menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja namanya Melati (16) siswa SMA di Kota Pematang Sianțar warga Kecamatan Siantar Sitalasari Jumat (8/8/2025) sekira pukul 11.15 WIB.
Kapolres Pematang sianțar AKBP Sah Udur T.M..Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H, Minggu (10/8/2025) Menyampaikan.
Dugaan persetubuhan tersebut terjadi didalam kamar rumah tersangka GHP Jalan Ragi Hidup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Kejadian itu baru terungkap pada hari Selasa (17/6/2025) yang lalu saat pelapor LJ (36) ibu korban menemukan ada percakapan (Chatingan) antara korban dan tersangka di Messanger HP korban.
Kemudian pelapor menanyakan masalah chatingan tersebut kepada tersangka, namun tersangka malam memblokir nomor HP milik korban.
Kemudian Pelapor menginterogasi korban perihal kebenaran dan korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Pertama kalinya korban melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan puasa tahun 2025 di penginapan Lorong Sembilan. Selanjutnya mereka sering melakukan persetubuhan di rumah tersangka di jalan Ragi Hidup Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Terakhir kali korban dan tersangka melakukan persetubuhan pada Jumat (6/6/2025) lalu sekira pukul 11.30 Wib di rumah tersangka.
Atas pengakuan korban tersebut pelapor merasa shock, marah dan kecewa. Lalu pihak keluarga mengupayakan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka, Namun tidak ditemukan titik temu sehingga tanggal 14 Juli 2025 pelapor membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No ” LP/B/328/VII/2025/SPKT/Polres Pematang Siantar
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada Jumat 1 Agustus 2025 siang sekira pukul 11.15 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Darwin P. Siregar, SH bersama personil menangkap tersangka di Jalan Rondahaim Kelurahan Sayur Kecamatan Siantar Martoba tepatnya di depan Kantor Dinas Kebersihan kemudian tersangka diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar.
“Tersangka GHP sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024,” Pungkas kasat.(abar)
