Bobol Rumah Satpam STTC, Sahabat Karib Diinapkan Satu Sel

Duo sahabat karib dan barang bukti yang disikat mereka dari rumah Satpam STTC.

PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Dua pria sahabat karib ini melakukan aksi pencurian. Namun keduanya ditangkap team opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Kedua pemuda itu yakni WP (29) warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Silasari, Kota Pematangsiantar dan RN (26)warga Jalan Lagu Boti Perumahan Adelia 1 Huta V, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra kepada awak media ini, Selasa (27/2/2024) siang.

“Benar ada kita amankan, dua pelaku pencurian dengan pemberatan inisial WP dan RN di kediaman Muctar Sitompul,” singkatnya mengawali.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban yang merupakan sepasang suami istri Muctar Sitompul (50) dan Lasmaria Anjelina Sihite(48) di kediamannya JSisingamaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di samping loket Bus ALS pada Kamis lalu.

Ketika itu korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5351 WAN dan satu unit hape merek Oppo A55 yang terletak di ruang tamunya rumahnya. Kemudian korban yang berkerja sebagai Satpam STTC membuat laporan ke Polres siantar,dengan dasar laporan polisi LP/B/95/II/2024/SPKT/Polres Pematang Siantar P/Polda Sumatera Utara.

Berselang dua hari penyidikan, tepatnya Sabtu (17/2/2024) malam, Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku sedang berada di Jalan Sisingamangara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di kantor koperasi.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Jatanras, Ipda Sahat Sinaga beserta anggota berangkat menuju lokasi. Selanjutnya melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di depan pagar.

Dari situ tim opsnal mengamankan pelaku WP (19) beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat hasil curian. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah mencuri kendaraan korban bersama temannya RN.

“Kita tangkap temanya pelaku si RN di kediamannya Senin (19/2/2024) lalu,” ujarnya.

Keduanya sudah menjalani proses hukum dan dikenakan pidana Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Made. (abar)