BELAWAN | presisi24.jam.com – Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Tersangka yang diamankan yakni Dimas (19) warga Belawan ditangkap pada Senin (26/2/2024) setelah menjadi buronan selama 1,5 bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal, mengungkapkan hal tersebut pada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Kata Kasat Reskrim, tersangka Dimas berhasil ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan setelah tersangka melarikan diri sejak melakukan penganiayaan pada 5 Januari 2024 di Jalan Selebes pada pukul 03.00 WIB yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saat ini tersangka masih dalam perjalanan dari Provinsi Riau untuk dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan,” jelas Kasat Reskrim.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut semaksimal mungkin. (faqih)
Berita Lainnya
Terkait Dugaan Korupsi Ipal Di RSUD Pancur Batu DPC DPWPI Deli Serdang Tuntut Transparansi bukti Izin IPAL RSUD Pancur Batu.
Polsek Padang Tualang Amankan Seorang Pengedar Sabu di Ladang ,Seorang Tersangka Kabur
Polisi Bongkar Perjud!an Tembak Ikan di Padang Bulan, 4 Pelaku Diamankan