
Biadab, Dua Bocah Kakak Beradik Di Batubara Jadi Korban Oral Seks Karyawan Koperasi
Batu-Bara | Presisi24Jam.Com
Dua bocah berjenis kelamin wanita yang merupakan kakak beradik dibawah umur jadi korban pelecehan seks oleh seorang pria Karyawan Koperasi berinisial RS (19) warga Dusun III Huta Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
RS ditangkap warga di jalan umum Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu-Bara, usai melancarkan aksi karaoke atau oral seks memasukan kemaluannya ke mulut kedua bocah Melur (9) dan Seroja (11) pada Jum’at (17/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wib.
M (53) yang tidak lain merupakan orangtua kandung kedua bocah menceritakan, dirinya mendapat berita tentang perlakuan cabul dan tak senonoh yang diterima oleh kedua putrinya itu dari tetangga yang bernama Laila Putri.
Untuk memastikan perbuatan bejat pelaku, R (48) istri M pun meminta Laila untuk menanyakan hal tersebut kepada Melur dan Seroja tentang apa yang telah terjadi.
Selepas ‘R’ menjemput kedua anaknya sepulang dari sekolah, lalu membawa mereka ke rumah Laila Putri. Kemudian secara hati-hati ‘R’ menyuruh agar Laila segera menanyakan kepada kedua Putri nya soal apa yang telah diperbuat tersangka terhadap mereka berdua.
Dengan polos Melur maupun Seroja dengan gamblang memberitahukan kalau awalnya tersangka ada memegang alat kelamin mereka hingga sejurus kemudian memasukan jari telunjuknya kedalam alat kelamin milik kedua bocah.
Lebih jahanamnya lagi, perbuatan cabul tersangka tak hanya cukup sampai disitu, RS disebutkan oleh kedua bocah, meruda paksa dengan oral atau memaksa memasukan alat kelaminnya ke dalam mulut kedua putri ‘M’ itu.
Sesudah puas melampiaskan nafsu bejadnya tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 dengan maksud agar korban tidak mengoceh atau mengadu kepada orang tuanya.
Sementara itu, setelah mendengar pengakuan kedua putrinya, spontan ‘R’ pun menjerit histeris sehingga mengundang perhatian warga yang seketika berdatangan ke kediaman Laila Putri.
Mendengar penuturan R seraya masih bercampur isak tangis, warga langsung bergerak mencari dan mengejar tersangka, sampai akhirnya RS berhasil ditangkap di jalan umum desa Lalang.
Peristiwa perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini dibenarkan Plt Kasat Reskrim Polres Batu-Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH MH, Selasa (21/11/2023).
Tarigan sendiri menjelaskan soal dugaan tindak pidana pencabulan dengan cara persetubuhan terhadap 2 bocah kakak beradik.
“Benar tadanya peritiwa pencabulan yang dilakukan oleh RS (19) terhadap dua bocah kakak beradik yang masih dibawah umur, tersangka ditangkap warga dan awalnya diserahkan ke Polsek Medang Deras. Kemudian Polsek menyerahkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih intensif”, terang Sastrawan Tarigan singkat. (Bim)
Berita Lainnya
Dandenpom I/5 Medan Ledkol Hanri Wira Kusuma S.H, M.Han Turut Hadir di acara Thaipusam Medan Street Festival tahun 2025
Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli
KMMBSU Sumut Minta Kapolri Copot Kapolres Langkat