Belawan | Presisi24jam.com-Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. di Jalan Bakti Abri Kampung Bahari, Lingkungan 10, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Tersangka yang diamankan berinisial S alias PY (51). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kotak kecil berwarna cokelat hitam, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, serta uang tunai sebesar Rp400.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Kamis (13/8/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Bakti Abri Kampung Bahari. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga memastikan kebenarannya, kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar miliknya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika di dalam kamar tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui terlibat dalam peredaran narkotika.
Tersangka telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Faqih).
