Pancurbatu | Presisi24jam.com-Kapolsek Pancurbatu membantah keras kalau satu Unit Mobil Toyota Avanza 1,5 Veloz M/T warna Merah Metalik dengan nomor Polisi BK 1533 LAK, No Rangka MHKM5FA4JLK063861 dan No Mesin : 2NRG500115 dikatakan hilang oleh berita salah satu media online terbitan Medan Minggu (12/1/2025) sore sekitar pukul 18.30 Wib.
Kepada sejumlah wartawan Minggu (12/1/2025) sore sekitar pukul 18.30 Wib Kapolsek Pancurbatu Kompol Krisnat Napitupuluh SE MH Menjelaskan, kalau mobil tersebut titip rawat kepada pemilik sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/315/VIII/2024/SPKT /POLSEK PANCUR BATU, tanggal 1 Agustus 2024 dengan Pelapor bernama Ari Ramadhan dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik /56/VIII/Res 1.12/2024 / Reskrim tanggal 3 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP-Sita /45/VIII/Res 1.11/2024 /Reskrim Tanggal 5 Agustus 2024 serta Surat perintah titip rawat barang bukti Nomor : SP. TRB /01/VIII/ Res. 1.11/Reskrim tanggal 10 Agustus 2024 dengan Berita Acara titip rawat Barang Bukti Tanggal 10 Agustus 2024.
Adapun kronologis kasus penggelapan mobil tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Pasar II Sukaraya Desa Sei Gelugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 1(satu) Unit Mobil Toyota Avanza 1,5 Veloz M/T warna Merah Metalik dengan nomor Polisi BK 1533 LAK, No Rangka MHKM5FA4JLK063861 dan No Mesin : 2NRG500115.
Yang mana pada kasus tersebut ditetapkan pelakunya bernama Asmidi (47) warga Dusun II Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Pancurbatu Kompol Krisnat Napitupulu SE MH menjelaskan Pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2024 SPKT Polsek Pancur Batu Menerima Laporan Polisi peristiwa Pengelapan 1 unit mobil milik Ari Ramadan dengan Laporan Polisi No : LP/B/315/VIII/2024/SPKT /POLSEK PANCUR BATU, tanggal 1 Agustus 2024 dengan Pelapor atas nama Ari Ramadan.
Usai menerima laporan dari Korban, unit reskrim melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
Dari hasil keterangan saksi-saksi diketahui kalau Asmiardi telah melakukan penggelapan Mobil Avanza merah metalik milik Ramadan
Modus Asmiardi melakukan penggelapan dengan melakukan rental pada tanggal 18 Mei 2024.
Asmiardi mengatakan merental mobil milik korban selama 2 bulan terhitung mulai tanggal 18 Mei 2024 hingga tanggal 28 Juli 2024 dengan ketentuan membayar uang rental per 10 hari sebesar Rp. 3.000.000.
Namun Pada tanggal 19 Juli 2024 pembayaran uang rental Asmiardi tidak melakukan pembayaran hingga tanggal 28 Juli 2024.
Karena tidak uang rental tidak lagi dibayar, korban menghubungi Asmiardi menggunakan telepon dan pesan WhatApp Namun telepon Asmiardi tidak lagi aktif.
Karena mobil tersebut menggunakan GPS, korban melakukan pencarian dan mengetahui kalau mobilnya tersebut berada di Jalan Namo Salak Desa Lama Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli serdang.
Mengetahui keberadaan mobilnya, selanjutnya korban menuju lokasi mobil dimaksud, pada saat itu korban menemukan mobilnya di dalam sebuah gudang di Desa Lama, dan pada saat itu korban bertemu dengan Wilyam Okto Piersen.
Kepada Wilyam, korban menjelaskan mobil avanza BK 1533 LAK yang ada di gudang tersebut adalah miliknya.
Namum Wilyam mengatakan kalau mau mengambil mobil tersebut harus bayar RP.40.000.000 karena mobil ini digadaikan Asmiardi kepada Wilyam sehingga atas hal tersebut korban merasa keberatan Mobil miliknya telah digadaikan oleh Asmiardi dan Melaporkan nya ke polsek Pancur batu pada tanggal 1 Agustus 2024 dalam kasus Penggelapan.
Selain korban, Asmiardi juga ikut dilaporkan oleh Wilyam dalam kasus penipuan.
Kapolsek Pancurbatu menambahkan, laporan Polisi Atas Nama Pelapor Wilyam Okto Piersen sedang dilakukan rangkaian Penyelidikan.
Sedangkan Laporan Polisi atas nama Ari Ramadan telah di tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Agustus 2024 (melalui mekanisme Gelar perkara).
Pada Tanggal 6 Agustus 2024, petugas melakukan penyitaan 1 unit mobil Avanza merah metalik dengan nomor Polisi : BK 1533 LAK dari Wilyam Okto Piersen.
Dan pada tanggal 8 Agustus 2024 Korban Mengajukan permohonan pinjam pakai atau titip rawat barang bukti kepada Kapolsek Pancur batu.
Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Agustus 2024 barang bukti 1 Unit Mobil Avanza BK 1533 LAK di pinjam paka atau titip rawat kepada korban
Ari Ramadan dengan surat perintah titip rawat barang bukti Nomor : SP. TRB /01/VIII/ Res. 1.11/Resktim tanggal 10 Agustus 2024
– Tanggal 13 Agustus 2024 telah dilakukan Gelar perkara penetapan tersangka terhadap Asmiardi dalam kasus Penggelapan
Usai menetapkan Asmiardi sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap dirinya yang hingga saat ini belum ditemukan.(*)
