Bandar Narkoba Asahan di Tangkap Polres Tanjung Balai

Bandar Narkoba Asahan di Tangkap Polres Tanjung Balai

 

Tanjungbalai l Presisi24Jam.Com

 

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap bandar sabu yang meresahkan warga, diketahui berinisial SP, (35) warga Dusun IV Desa Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten. Asahan.

Tersangka SP ditangkap Polisi pada hari Jumat (03/11/23) sekira pukul 20.40 wib di Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan diamankan narkoba jenis sabu 3,23 gram dari badannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi yang di Konfirmasi, Minggu 5 November 2023 mengatakan, “Pada hari Jumat, tanggal 03 November 2023 sekira Pukul 20.40 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.

 

“Pengungkapan kasus ini dengan cara Tim yang dipimpin kanit idik l dan kanit idik ll melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial SP, petugas memesan narkoba seharga Rp.150.000 setelah bertemu kemudian SP langsung mengambil sabhu dan memberikan ketangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, ketika akan menyerahkan dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika tersebut, SP langsung ditangkap dengan di bantu petugas opsnal lainnya.

  • “Kemudian tim melakukan penggeledahan badan didampingi Kepling setempat ditemukan barang bukti dua bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,92gram, satu bungkus plastik klip transparan sedang yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 gram, dua ball plastik klip kecil transparan kosong, Uang tunai Rp. 82.000, satu buah tas sandang merk Bourgeois warna hitam dan satu buah pipet yang di runcing kan

“Kemudian tim bergerak ke rumah tersangka SP untuk melakukan penggeledahan dengan didampingi kepling setempat namun tidak menemukan barang bukti lainnya.

“Selanjutnya tersangka SP serta Barang Bukti disita dan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.(Bon)