Siantar | Presisi24jam.com-Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar menyelesaikan perkara pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya dengan problem solving pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH mengatakan, Rabu (12/3/2025), Penganiayaan tersebut terjadi di dijalan Rakutta Sembiring Gang Cebol, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Dimana penganiayaan itu dilakukan seorang anak berinisial NARP (21) terhadap ibu kandungnya WS boru S (51).
Selanjutnya personil piket SPKT melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pihak I NARP berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan juga tidak melakukan pencurian dirumah maupun dilingkungan tempat tinggalnya.
Kemudian pihak II WS boru S bersedia memaafkan pihak I dan tidak akan menuntut proses hukum dikemudian hari.
Adanya perdamaian dituliskan dalam surat perjanjian dilengkapi materai maka personil piket SPKT menyelesaikan perkara tersebut dengan Problem Solving.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” kata Restuadi menjelaskan.(abar)
