Binjai | Presisi24jam.com-Satres Narkotika Polres Binjai berhasil amankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering ,kedua tersangka berinisial, JIS (43) dan I (40) ,keduannya di amankan di TKP Jalan Bhakti Abri Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai, Kota Binjai, Kabupaten.
Hal penangkapan kedua tersangka di benarkan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, kepada Wartawan melalui via telponnya ,Jumat (15/11/2024)
” Awal terjadinya penangkapan terhadap JIS (43) dan I (40) tim Satres Narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasilnya , petugas melakukan penangkapan terhadap terduga JIS bersama I, dimana saat itu keduanya sedang berada disebuah rumah dan sedang menunggu pembeli terhadap narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap JIS dan I, keduanya tidak berkutik saat di amankan , kemudian keduanya di interogasi,mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijualkan di Kota Binjai ” cetusnya, lanjutnya lagi,
” Terhadap kedua pria tersebut ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gram, 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.
Saat ini terhadap kedua orang terduga JIS bersama I, beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas AKP Samsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, sebut Kasat Narkoba. (Rudi)
