Pancurbatu | Presisi24jam.com-Terkait Tanah Milik Negara yang dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung Jawab serta mengkomersilkannya untuk mengambil keuntungan pribadi hingga puluhan juta rupiah mendapat kecaman keras dari Warga Pancurbatu.
MAS (50) salah seorang warga Pancurbatu yang ditemui wartawan di Sabtu (7/3/2026) siang di Pancurbatu menjelaskan, tanah dan bangunan yang berada di Jalan Jamin Ginting Desa Tengah Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang tepatnya berada di depan Pegadaian serta berada disamping Lembaga Pemasyarakatan Pancurbatu dulunya Jembatan Timbang terhadap truk-truk yang melintas di Jalan Jamin Ginting.
Seiring berjalannya waktu, jembatan timbang tersebut tidak berpungsi lagi.
Karena sudah tidak dipungsikan lagi sebagai jembatan timbang, dikabarkan salah seorang oknum di Dinas Perhubungan menempati bangunan yang ada diatas tanah tersebut.
Setelah beberapa tahun menempatinya, oknum tersebut disebut-sebut membangun rumah permanen yang berukuran lumayan besar dibelakang bangunan kantor jembatan timbang.
Bukan hanya rumah permanen, oknum tersebut juga mengkomersilkannya kepada pihak luar beberapa bangunan yang ada diatas tanah milik Pimprovsu tersebut hingga puluhan juta rupiah.
“Beberapa Waktu Yang Lalu Dipasang Plang
Setelah Beberapa Hari Kemudian Plang Tersebut Hilang”
Data yang dihimpun wartawan dari beberapa pihak menyebutkan kalau beberapa waktu yang lalu telah dipasang plang yang mengatakan kalau tanah dan bangunan tersebut milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Namun beberapa hari kemudian, plang tersebut hilang bak ditelan bumi.
Hilangnya plang tersebut sempat menjadi buah bibir di Masyarakat Kecamatan Pancurbatu.
Masyarakat menuding kalau yang mengambil plang tersebut merupakan oknum tak bertanggung jawab yang tidak ingin masyarakat luas mengetahui kalau tanah dan bangunan tersebut milik Pemerintah Sumatera Utara sehingga bisa tetap dikuasai dan dikomersilkan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak.
Terkait Telah Dikuasainya Tanah Milik Pimprovsu Dan Dikomersilkan Serta Hilangnya Plang, anggota DPRD Kota Medan Eko Afrianta Sitepu meminta aparat penegak hukum bertindak.
Menurutnya, penguasaan lahan milik Pemerintah dan Mengkomersilkannya untuk mencari keuntungan pribadi sudah melanggar hukum apalagi menghilangkan plang yang dipasang secara resmi,” ujar Eko Afrianta Sitepu.
Eko Afrianta Sitepu menegaskan, kalau aparat penegak hukum tidak segera mengambil sikap, kejadian ini bisa menimbulkan konflik, sebab masyarakat akan semangkin berani nantinya mengusai lahan milik Negara,” ujarnya tegas.(*)
