Medan | Presisi24jam.com-Koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), mantan Bendahara SMKN 1 Pancurbatu, Andrison F. Nainggolan, dituntut 1,5 tahun penjara.
Tidak tanggung-tanggung, dana BOS dan SPP tahun 2018 hingga 2022, yang merugikan negara Rp 785 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tantra Perdana Sani, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F. Nainggolan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, Jumat (23/1/2026).
Jaksa juga menuntut Andrison untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp 71 juta juga dituntut kepada Andrison. Namun, JPU mengatakan bahwa seluruh UP yang telah dinikmati Andrison tersebut telah dibayarkan dan saat ini dititipkan di Cabjari Pancur Batu.
Andrison diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan pada Rabu (28/1/2026) mendatang, sebagai bentuk sangkalan atas tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, Andrison diketahui tidak sendirian diadili di pengadilan. Ada juga mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, yang turut menjadi terdakwa dan telah terlebih dahulu dijatuhi tuntutan oleh jaksa pada Kamis (22/1/2026) lalu.
Tukimin dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta UP senilai Rp 576,3 juta. Dari total UP tersebut, Tukimin telah membayar sebanyak Rp 163 juta.
Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Tukimin ialah senilai Rp 413,3 juta. Apabila paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila Tukimin tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum penjara 1,5 tahun.
Perbuatan Tukimin pun dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
