Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial MRA (26) warga Jalan Kesehatan Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau kota Duri Provinsi Riau terpaksa merasakan dinginya sel tahanan Mapolres Pematang Siantar.
MRA ditangkap tim opsnal sat narkoba Polres Pematang Siantar didepan Rumah Makan (RM) Burung Goreng yang terletak di Jalan Medan Kilometer 4,5 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) sekira pukul 00.05 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat ada pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu didepan RM Burung Goreng Jalan Medan Km 4,5 tersebut.
Berdasarkan informasi yang berharga tersebut, tim opsnal dipimpin kanit II Ipda Indrawan S.Sos langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Saat itulah, tim opsnal melihat sosok pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung meringkusnya.
Saat diintrogasi, pria tersebut mengaku berinisial MRA saat sedang duduk diatas sepeda motor honda vario warna merah sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri mengendarai sepedamotor tersebut.
Dari pelaku MRA, petugas menemukan barang bukti1 buah kotak rokok surya didalamnya 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram di balut tisu diatas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanan, kemudian 1 unit handpone (HP) merk Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri.
MRA mengaku sabu tersebut milik pria yang berhasil melarikan diri berinisial R.
Selanjutnya, MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat narkoba Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Irwanta.(Abar)
