Siantar | Presisi24jam.com-Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar Ipda Juhandya Malau SH berhasil meringkus pelaku penggelapan sepedamotor Yamaha Mio BK 4027 WAI berinisial MIH (31) warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sabtu (11/10/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Data yang dihimpun wartawan di Polres Pematang Siantar menyebutkan, Penggelapan sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Sukadame Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba pada Selasa (29/10/2025) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Awalnya, Selasa 29 Juli 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib, saksi berinisial IHJ (33) yang merupakan adik ipar dari korban berinisial MP (41) sedang nongkrong bersama temannya berinisial S (30) di Jalan Sukadame Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu datang pelaku berinisial MIS ke lokasi dan berkata kepada saksi IHJ, pinjam dulu keretamu sebentar beli rokok”. Karena sudah kenal, IHJ tidak merasa curiga dan menyerahkan sepedamotor Yamaha Mio warna biru putih BK 4027 WAI kepada pelaku.
Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotor tersebut sehingga saksi IHJ memberitahukan kepada abangnya kalau sepedamotor miliknya dipinjam kawan dan tidak dikembalikan.
Tidak terima dengan kejadian itu, pada tanggal 1 Agustus 2025 korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 69 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada hari Sabtu (11/10/2025) Sekira pukul 20.00 Wib, Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH bersama tim opsnal berhasil menangkap pelaku MIS di Jalan Pesantren Kota Pematangsiantar.
Pelaku MIS mengakui perbuatannya menggelapkan sepedamotor Yamaha Mio BK 4027 WAI milik korban yang dipinjam dari saksi IHJ pada hari Selasa 29 Juli 2025 malam sekira pukul 23.00 Wib.
Namun sepedamotor korban tersebut sudah digadaikan kepada temannya seharga Rp.1.000.000 dan uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya untuk main judi online.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi SH melalui Kanit Reskrim Ipda Juhandya Malau SH membenarkan penangkapan pelaku penggelapan.
Pelaku MIS merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dihukum selama 2 penjara pada tahun 2022 lalu.
“Tersangka MIS sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 subs Pasal 378 dari KUHPidana,” Ujar AKP Restuadi.(abar)
