Siantar | Presisi24jam.com-Perwira Pengawaas (Pawas) bersama Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Jalan Nanggar Suasa, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan mediasi, pada Senin (13/10/2025) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH Mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan wanita berinisial EP boru D (36) dengan cara mencakar dan menjambak R boru H (22) sama-sama warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.
Kejadian tersebut berawal adanya kesalapahaman antara kedua belah pihak yang sama-sama emosi.
Selanjutnya Piket Pawas bersama Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan penganiayaan tersebut dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan point-point telah disepakati bersama,” Ujar AKP Jahrona.(abar)
