Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus HRS (26) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kenali Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Rabu (17/9/ 2025) sekira pukul 20.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang pria melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kenali Gang Nangka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pria yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu tersebut berinisial HRS warga Jalan. Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota.
Tim Opsnal Sat narkoba berhasil menangkap tersangka HRS disalah satu rumah di Jalan Kenali Gang Nangka tepatnya didalam kamar.
Didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari atas tempat tidur 1 paket narkotika diduga sabu, dari atas lantai kamar 1 buah timbangan digita, dari atas meja di dalam kamar 1 plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.
Tersangka HRS mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,35 gram diperolehnya dari seorang pria yang tidak diketahui namanya dan berkomunikasi melalui Handphone (HP).
Mendengar pengakuan itu, tersangka HRS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HRS sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucap AKP Irwanta.(Abar)
