Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial JOS (42) warga Bahkora II bawah Gang Kakao Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat terpaksa kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Pematang Sintar.
Pasalnya, pria berjenggot ini diringkus sat natkoba Polres Pematang Siantar Jumat (12/9/2025) sekira pukul 16.00 Wib di Jalan. Melanthon Siregar Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihat saat tengah berdiri menunggu pembeli.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Suka Raja Kecamatan Siantar Marihatm
Berdasarkan laporan berharga tersebut, tim sat narkoba melakukan penyelidikan, dilokasi yang dilaporkan warga.
Tidak butuh waktu lama, tim sat narkoba melihat pria yang ciri-cirinya sama persis dengan laporan warga.
Tak mau buang waktu, tim sat narkoba langsung menangkap tersangka JOS saat sedang berdiri dipinggir Jalan Melanthon Siregar.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tubuh JOS ditemukan 1 dompet kecil warna berisi 6 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram yang sudah rusak karena diduga sempat dikunyah.
Saat dilakukan interogasi, tersangka JOS mengaku masih ada menyimpan sabu di tempat tinggalnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas langsung menuju ke rumah tersangka dan memanggil kepala lingkungan setempat untuk melakukan penggeledahan.
Dari dalam kamar tidur tersangka, petugas menemukan 1 plastik Klip berisi 2 Plastik klip kosong dan 2 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,33 gram di atas kursi, serta 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam di atas Meja.
Tersangka JOS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang tidak mengetahui namanya di jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Namun saat dilakukan pengembangan ke jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, tidak ditemukan pria yang disebutkan tersangka JOS.
Karena tidak ditemukan pria yang dikatakan tersangka, petugas langsung memboyong JOS bersama barang bukti ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses lanjut.
Mantan kanit reskrim Polsek Delitua ini menamnahkan, “Tersangka merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan yang lalu.
Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(Abar)
