Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Bertempat di Aula Pesat Gatra, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Asistensi dan Supervisi Penanganan Perkara Tahun 2025 beserta polsek Sejajaran Polres Tanjungbalai, Senin (4/8/2025)

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K dan dalam arahannya, kasat Reskrim mengatakan, Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan agar para penyidik pembantu dan khususnya Unit Reskrim Polsek sejajaran mengetahui dan mematuhi aturan hukum (SOP),” Ujar Kasat

“Kepada para Penyidik pembantu agar memahami prosedur dan teknik selra untuk meminimalisir komplin dari masyarakat.dan Dalam pelaksanaan RJ wajib berpedoman kepada Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, dan mindiknya berpedoman kepada Perkaba Reskrim Polri No.1 Tahun 2022 tentang SOP administrasi penyidikan tindak pidana,” Jelas kasat Reskrim

Kegiatan supervisi dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek TB Selatan beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek TB. Utara beserta anggota, Kanit Reskrim Datuk Bandar beserta anggota, Kanit Reskrim Sei Tualang Raso beserta anggota dan Para P. Pembantu Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.(Bon)
