Siantar | Presisi24jam.com-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial RI (40) warga Jalan Naga Huta Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari yang mengantongi narkotika jenis sabu berat bruto 5,60 gram dipinggir Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Selasa 29 Juli 2025 siang sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang sedang membawa narkotika di jalan Padang Sidempuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan dan sekira pukul 13.30 WIB berhasil menangkap pelaku RI orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat tersebut sedang berjalan kaki di pinggir jalan Padang Sidempuan.
Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti dari tangan kiri 2 paket sabu, dari kantong celana depan sebelah kanan 2 paket sabu dan 6 plastik klip kosong serta uang Rp 77.000 dari kantong celana belakang kirinya.
Saat diinteogasi, tersangka R.I mengaku total barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 5,60 gram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Medan. Adanya pengakuan itu pelaku R.I beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka R.I sudah ditahan dan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap mantan kanit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan ini.(Abar)
