Siantar | Presisi24jam.com-Dalam sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan empat orang pria memiliki narkotika jenis sabu
Awalnya Sat resnarkobamenangkap DS alias B (21) warga jl. Surya Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar membawa pesanan dua paket narkotika jenis sabu di Jalan Maluku Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu (14/6/2025) malam sekira pukul 23.15 WIB.
Kemudian Kedua Sat resnarkoba menangkap tersangka berinisial DA (46) warga Jln. Farel Pasaribu Gang Becak Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dan EP (30) warga Jalan. Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.Ke empat Tersangka Narkoba Ditangkap Pada hari Sabtu(14/6/2025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhoni H Pardede mengatakan Selasa(17/6/2025).
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang telah diamankan oleh masyarakat tepatnya di dalam sebuah rumah di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
“Keempat tersangka sudah diamankan guna diperiksa untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap. AKP Jonni.(abar)
