Siantar | Presisi24jam.com-Sat narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Jumat (13/6/2025) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut langsung Dipimpin Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede SH bersama beberapa orang anggota.
Bandar narkoba yang berhasil diringkus tersebut berinisial JBSS alias A (35) warga Jalan Tangki Lorong XX Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba bersama dua anggotanya, DS alias D (32) warga Huta IV Bah Gunung Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dan DS alias T (46) warga Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH Sabtu (14/6/2025) menjelaskan.
Penangkapan bandar narkoba tersebut bermula diperoleh informasi masyarakat bahwa di halaman parkiran Nadia Hotel jalan Sisingamangaraja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun ada seorang laki- laki yang membawa narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Kasat Narkoba dan Tim berhasil meringkus tersangka JBSS alias A sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti di dekat kakinya 1 paket narkotika sabu di bungkus uang kertas pecahan 2000 yang terjatuh dari kantung celananya dan 1unit Handphone (HP) merk Redmi ditangannya.
Tersangka JBBS mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu dirumahnya di Jalan Kenali Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba.
Dari keterangannya tersebut, Kasat Narkoba dan tim melakukan penggeledahan dirumah tersangka JBBS kemudian ditemukan barang bukti di dalam kamarnya 1 buah plastik warna hitam berisi 3 paket sabu di balut tissu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital.
Saat diintrogasi, JBBS mengaku sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki dengan panggilan S yang tidak diketahui alamanyat.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, tim mencoba untuk menghubungi nomor HP milik S, Namun HPnya tidak aktif. Begitupun tersangka JBBS kembali mengaku masih ada menyimpan sabu dirumah anggotanya DS alias D dan DS alias T diwilayah Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu Kasat Narkoba bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan hingga menangkap DS alias D di Kerasaan 1 Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 2 paket sabu, 1 unit sepeda motor honda CBR, 1 unit HP merk oppo serta uang tunai sebanyak Rp. 735.000.
Tidak berapa lama tersangka DS alias T diringkus di Desa Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 paket sabu, uang Rp.30.000 dan 1 unit HP merk Samsung.
Kedua tersangka, DS alias D dan DS alias T mengaku anggota tersangaka JBBS untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku terjual baru diberikan pembayaran. Ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari ketiga tersangka diamankan total barang bukti sabu berat bruto 29.68 gram. Hingga saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna periksa dan diproses dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Jonni.(abar)
