Langkat | Presisi24jam.com-Tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil meringkus pelaku pencuri AC milik Kantor Lurah Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan .
Hal penangkapan pelaku tersebut di benarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Amrizal Hasibuan SH melalui Via telpon selulernya, Senin (2/6/2025) siang melalui via telpon WhatsApp
“Benar anggota Reskrim Polsek Pangkalan Brandan amankan seorang pelaku pencurian AC milik kantor Lurah Berandan Timur Baru .
Kasus ungkap tindak pidana pencurian di Wilkum Polsek Pangkalan Brandan, bermula adanya laporan terjadi pencurian pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 05.30 Wib.TKP Kantor Lurah Brandan Timur Kec.Babalan Kab Langkat
Pelapornya. Wiwik Wirdani (54) PNS /Lurah Jalan Dahlia Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat
Sebelumnya .Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, sekira Pukul 05.30 Wib saksi bernama Nur memberitahukan kepada Pelapor bahwa outdoor AC kantor lurah Brandan Timur baru telah hilang,
Kemudian Pelapor melakukan pengecekan dan benar mesin AC tersebut telah hilang.Merasa keberatan dan kehilangan Pelapor langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan guna penyelidikan
Kemudian dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi – saksi pelaku pencurian tersebut mengarah kepada seorang laki laki yang berinisial , MD Nasution (Residivis) ( 31) warga Gg Armenia Kelurahan Sei-Bilah Kecamatan Sei Lepan, sehingga Kapolsek Polsek Brandan langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama regu untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku
Dan pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib Kanit Reskrim dan unit Opsnal mendapat informasi 1 ( satu ) orang tersangka berinisial MD Nasution berada di Komplek Baru jalan stasiun kereta api kelas. Brandan Timur Kec. Babalan pelaku terlihat sedang duduk duduk di sebuah warung
Kemudian ,Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka dan hasil interogasi bahwa benar pelaku yang melakukan tindak pidana Pencurian tersebut dan selanjutnya tersangka dibawa ke Makopolsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut.” Cetus Kapolsek Brandan (Rud)
