Siantar | Presisi24.com-Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lorong 7 Parluasan jalan Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Selasa (18/2/2025) malam pukul 18.20 WIB.
Kedua orang yang ditangkap berinisial MM (34) warga Jalan Batongguran Lorong 7 Kelurahan Sigulang-Gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan BPP alias P (43) warga jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kepala satuan (Kasat) Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, Rabu (19/2/2025) menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) ada peredaran narkotika di Jalan Bahtongguran kiri Lorong 7 tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Saat itu juga, Personil Sat Narkoba berhasil menangkap kedua tersangka MM dan BPP alias P. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dari tersangka MM ditemukan barang bukti di tangannya 1 bungkusan plasti hitam berisi narkoba jenis sabu sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 3,16 gram serta di kantung celananya 1 unit Handphone (HP) merk Samsung dan uang sebanyak Rp.480.000 diduga uang hasil penjual sabu.
Kemudian dari tersangka BPP alias P ditemukan barang bukti di kantung celananya uang hasil penjual narkoba sebanyak Rp 220.000 dan 1 unit Hp Oppo.
Saat Dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sebelum ditangkap keduanya sedang menjual narkotika jenis shabu di Lorong 7 jalan Bahtongguran kiri tersebut. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
“Hingga saat ini kedua tersangka, MM dan BPP alias P sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Joni . Pardede.(abar)
