
4 TSK Diamankan Polsek ST-Raso Polres T.Balai
Tanjungbalai | Presisi24Jam.Com
Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan empat orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada Minggu (10/12/23) kemarin sekitar pukul 01.00 Wib.
Keempat orang tersangka tersebut berinisial AS, (22) warga Jalan. Benteng, Lingkungan. III, Kelurahan Pasar Baru, MB, (18) warga Jalan Pintu Air III, Lingkungan. V, Kelurahan. Pasar Baru.
Selanjutnya, TAP, (18) warga Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru dan MYS, (30) warga Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan. Sei Raja Kecamatan. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin SH, Kamis (14/12/2023) menerangkan, Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan bahwa di Jalab. Pintu Air III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu -sabu.
Kemudian bersama personil melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti informasi tersebut dengan menuju TKP dan petugas Polsek STR melihat ciri-ciri laki-laki yang diinformasikan tersebut sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor polisi melintas di Jalan Pringgan Kelurahan. Pasar Baru.
Saat itulah kenderaan tersebut diberhentikan dan saat ditanyai tentang keberadaannnya di lokasi tersebut ianya mengakui baru selesai membeli satu paket narkotika jenis sabu -sabu seharga Rp.760.000
Tersangka yang diketahui berinisial mengaku AS mengeluarkan satu bungkus plastik kecil dari dalam saku celananya diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ianya miliki tanpa hak yang sah.
Setelah ditimbang di Polsek Sei Tualang Raso berat kotornya 2.52 gram, narkotika tersebut di beli dari seseorang yang bernama MB, Kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan MB dan TAP di rumah MB di Jalan. Pintu Air III Kel. Pasar. Baru Kecamatan. Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.
Dari lokasi turut disita uang hasil penjualan dan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang beratnya 1,37 gram. MB membenarkan sebelumnya ada menjual satu paket Shabu Shabu kepada AS seberat 2,5 gram seharga Rp 760.000. yang mana narkotika tersebut sebelumnya diterima dari TAP.
Berdasarkan pengakuan TAP, mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dari MYS atas suruhan dari MB. Kemudian dilakukan pengembangan kepada MYS di rumahnya di Jln. Sei Agul Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, darinya turut disita satu paket shabu shabu setelah di timbang seberat 10,48 gram terhadap keempat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sei Tualang Raso untuk proses sidik selanjutnya, Tutup Ipda Syaifuddin.(Bon)
Berita Lainnya
Dandenpom I/5 Medan Ledkol Hanri Wira Kusuma S.H, M.Han Turut Hadir di acara Thaipusam Medan Street Festival tahun 2025
Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli
KMMBSU Sumut Minta Kapolri Copot Kapolres Langkat