Terkait Dugaan Korupsi Ipal Di RSUD Pancur Batu DPC DPWPI Deli Serdang Tuntut Transparansi bukti Izin IPAL RSUD Pancur Batu.

 

Deliserdang | Presisi24jam.com-Skandal dugaan korupsi kembali mengguncang Sumatera Utara. Kali ini, DPC Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Deliserdang mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp1,1 miliar di RSUD Pancur Batu, Deli Serdang.

Proyek vital yang menyangkut kesehatan masyarakat ini diduga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen wajib, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Lebih mengejutkan lagi, terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran oleh oknum bagian pengadaan berinisial AD alias Maja.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/01/2025), Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Deliserdang Diamanta Sembiring, menyuarakan keprihatinannya. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Proyek Ipal tanpa izin Amdal atau UKL-UPL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPC Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Deliserdang, akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Deli Serdang, Inspektorat, dan aparat penegak hukum. “Surat ini akan menjadi bentuk perhatian dan desakan kami agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius,” ungkap Diamanta.

Kasus ini terkuak setelah inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Kesehatan Deli Serdang pada 7 Agustus 2024 lalu yang dipimpin Dr. Aunatika Lubis, Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, telah melaporkan temuannya kepada Bupati Deli Serdang dan Inspektorat.

Diamanta menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah korupsi. “Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga soal keberlanjutan dan dampak lingkungan. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab dengan memperketat pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana publik,” jelasnya.

DPC Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Deli Serdang berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang,” tutup Diamanta.

Saat di Konfirmasi wartawab Sabtu, (25/1/2025) sekitar, pukul 11.26 Wib melalui WhatsApp ke Direktur RSUD Pancur Batu dr. Herlina Sembiring terkait izin Ipal tersebut mengatakan ” Ada ijinnya bang.

Saat dikonfirmasi ke Kasi Pidum Kejatisu Yos A Tarigan SH. MH Sabtu, (25/1/2025) sekitar pukul 11.26 Wib melalui WhatsApp mengatakan “Sebelumnya juga telah ada yang konfirmasi dari media online, demikian surat ini kita ketahui berproses telah ditelaha dan sedang dilakukan proses klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan kepada pihak pihak terkait,” ujar Yos A tarigan SH. MH.(Amri)