Medan | Presisi24jam.com-Tekanan masyarakat untuk menutup permanen Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, semakin menguat setelah tim penyelidik menemukan bukti kuat pelanggaran berat, mulai dari peredaran obat terlarang hingga pelanggaran jam operasi yang nyeleneh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi dan keterangan sejumlah saksi yang diperoleh hari ini, Jumat (24/7/2026), tempat hiburan tersebut terbukti beroperasi selama 24 jam tanpa jeda, jauh melampaui izin operasional yang seharusnya hanya berlangsung hingga pukul 02.00 WIB.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan jejak dan sisa bukti peredaran obat jenis ekstasi yang beredar bebas di kalangan pengunjung.
“Kami mendapat laporan bahwa di sana tidak ada batas waktu. Pagi, siang, malam tetap buka. Dan yang lebih mengkhawatirkan, obat terlarang beredar dengan sangat mudah seolah tanpa ada pengawasan sama sekali,” ujar perwakilan warga Kelurahan Babura berinisial JYO yang turut memantau proses penyelidikan.
Warga menduga kelancaran operasi ilegal ini terjadi karena adanya perlindungan pihak tertentu. Oleh karena itu, mereka menuntut agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengelola tempat, tetapi juga menelusuri siapa yang membiarkan pelanggaran ini berlangsung berbulan-bulan tanpa diganggu gugat.
Kepala Dinas Perizinan Kota Medan mengakui adanya ketidaksesuaian izin dan memastikan akan mencabut izin operasional tempat tersebut. Sementara itu, Polda Sumatera Utara menegaskan, akan memperluas penyelidikan untuk memeriksa keterkaitan peredaran narkoba dengan pengelola tempat, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai Undang-Undang Narkotika dan peraturan perizinan daerah.
Sepeti diketahui sebelumnya, tim pengawasan khusus yang dibentuk Polda Sumut pagi hingga malam ini telah melakukan penyamaran dan patroli berjenjang di luar dan dalam area tempat hiburan tersebut. Berdasarkan keterangan terbaru yang diterima, aparat berhasil mengamankan sejumlah sampel dan catatan yang memperkuat dugaan awal. Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.
“Pada pengawasan malam ini, petugas menemukan adanya ruang tersembunyi yang tidak tertera pada denah bangunan yang diserahkan saat pengurusan izin. Dari sana ditemukan sisa-sisa bahan yang diduga terkait zat terlarang serta catatan transaksi yang mencurigakan. Kami juga mengamankan dua orang yang berperilaku tidak wajar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan baru – baru ini.
Penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan saat jam operasional biasa, melainkan juga saat tempat itu diduga mulai melanggar batas waktu tutup. Petugas dipasang secara bergantian di titik masuk utama, pintu belakang, serta gedung-gedung tetangga untuk memantau aktivitas yang tersembunyi.
Sementara itu, Koordinator warga Andi Syahputra menyampaikan, bahwa kelompoknya resmi menyerahkan surat permohonan penutupan ke Kantor DPMPTSP Kota Medan dan Polrestabes Medan. Surat itu dilampiri daftar tanda tangan lebih dari 300 warga serta rekaman suara dan video yang merekam kebisingan dan lalu lintas orang mencurigakan selama sebulan terakhir.
“Kami menyerahkan bukti ini secara resmi agar tidak ada yang bilang tuduhan kami tanpa dasar. Hari ini juga rencana aksi damai kami ditunda sementara waktu untuk memberi kesempatan aparat bekerja, namun kami tetap mengawasi dari dekat. Jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada tindakan nyata, kami siap menggelar unjuk rasa besar-besaran,” tegas Andi.
Menanggapi perkembangan ini, Kepala DPMPTSP Kota Medan mengeluarkan pernyataan terbaru.
“Berdasarkan laporan awal kepolisian, proses peninjauan izin usaha Diskotik Krypton dipercepat. Jika dalam pemeriksaan lanjutan terbukti melanggar aturan tata ruang, kesehatan, maupun ketertiban umum, proses pencabutan izin akan segera ditempuh tanpa menunggu lama,” tulis pernyataan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menyerahkan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian. Masyarakat berharap perkembangan hari ini menjadi titik balik yang akhirnya menghentikan aktivitas gelap yang telah mengganggu lingkungan mereka selama ini.
Seperti yang diketahui, peredaran pil ekstasi atau inex cukup laris manis dijual di Krypton, misalnya obat merek Labubu, Transformer, Helfi dua warna, Marvel, Heineken dan Gold dihargai Rp 300 ribu. Sedangkan obat jenis baru dan enak serta laris seperti Granat Hijau, Helfi Biru san Minion Kuning harganya 1 butir Rp 350 ribu.(Nas)
