MEDAN | presisi24jam.com – Sampai saat ini masyarakat Kampung Kompak Lahan 65, Desa Sampali, Jalan H.Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengaku sangat resah dan diteror atas kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Deli Serdang yang dikawal oleh para preman dan mafia tanah dengan alasan akan merobohkan seluruh bangunan gudang serta rumah warga.
Kedatangan Sat Pol PP Deli Serdang dan para preman/mafia tanah itu dalam rangka memberi peringatan kepada warga Kampung Kompak, yang mana dalam bulan ini semua bangunan akan diratakan karena tidak memiliki IMB. Peringatan itu, diduga untuk mengintimidasi masyarakat atas suruhan dari para mafia tanah.
Diketahui, masyarakat Kampung Kompak, Desa Sampali yang sudah puluhan tahun menempati/menguasai lahan tersebut, telah mengajukan SIMB/PBG di Pemkab Deli Serdang dan masih berjalan proses pengurusan.
Hal itu, dikatakan warga Kampung Kompak, Frans Paulus Situmorang kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
“Terkait SIMB/PBG, kami sudah mengajukan dan masih dalam proses. Kenapa sekarang pihak Sat Pol PP Deli Serdang datang memberikan surat peringatan perobohan bangunan. Kami sudah puluhan tahun tinggal dan berjuang hidup di Kampung Kompak ini. Udah gitu setiap Sat Pol PP Deli Serdang datang selalu didampingi para preman dan mafia tanah,” ungkap Frans Paulus Situmorang.
“Kami selalu diintimidasi oleh pihak Sat Pol PP Deli Serdang dengan cara membawa puluhan bahkan ratusan preman,” sambungnya.
Ia pun berharap kepada bapak Presiden RI, Joko Widodo, Prabowo Subianto, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pj.Gubernur Sumut, Kejatisu dan Kapolrestabes Medan. Guna mendapatkan perlindungan dalam memperjuangkan haknya yang sudah puluhan tahun berjuang hidup di Kampung Kompak Desa Sampali tersebut.
“Tolong kami pak Jokowi, kami ini masyarakat susah pak lindungi kami pak, kami sudah puluhan tahun berjuang hidup di Kampung Kompak lahan 65, Desa Sampali ini,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Pj bupati Deli Serdang Dkk telah dilaporkan warga Kampung Kompak, Desa Sampali bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak SH. MH, ke Polda Sumut terkait perobohan berupa pagar dan bangunan gudang dengan menggunakan alat berat yang dikuasai masyarakat 1, dengan kerugian diperkirakan sebesar, Rp 10.000.000.000.
