Medan | Presisi24jam.com-Viral di media sosial yang memperlihatkan dua oknum diduga anggota Polri yang bertugas di Polsek Pancurbatu berinisial RW dan Polsek Medan Tuntungan berinisial CT.
Vidio yang berdurasi lebih kurang satu menit tersebut dikutip Rabu (6/5/2026) malam disalah satu akun tiktok
Dalam vidio tersebut, kedua orang diduga oknum anggota “Polri” tersebut sedang merayakan ulang tahun salah satu wanita yang menemani mereka.
Dengan dentuman musik, terlihat kedua oknum yang diduga anggota “Polri” tersebut asyik berjoget ria bersama para wanita yang menemani mereka.
Dilihat dari asyiknya kedua oknum tersebut berjoget ria, diduga mereka sebelumnya menggunakan “narkoba” jenis pil geleng-geleng.
Akibat viralnya vidio kedua oknum diduga anggota Polri tersebut saat berjoget ria, membuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Kecamatan Pancurbatu dan Kecamatan Medan Tuntungan menjadi tidak ada.
“Bagaimana narkoba bisa bersih kalau dugaan kedua anggota “Polri” tersebut juga diduga menggunakan “narkoba” jenis pil geleng-geleng,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya ditulis.
Sementara itu, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting SH dan Kapolsek Pancurbatu Kompol Junaidi SH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp Kamis (7/5/2026) memilih bungkam.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.
Pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan pada Kamis (7/5/2026) siang tidak dibalas.
Dengan diamnya kabid Humas, Kapolrestabes Medan, kapolsek Pancurbatu serta Kapolsek Medan Tuntungan terkait viralnya kedua oknum diduga anggota Polri ini membuat sejumlah kalangan bertanya..
“Ada apa dengan institusi Polri saat ini, kenapa semangkin “bobrok” ujar beberapa tokoh masyarakat di Kecamatan Pancurbatu.
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu juga sempat viral oknum anggota “Polri” berpangkat Kompol sedang berada di tempat hiburan malam.
Akibat viral, oknum perwira berpangkat Kompol tersebut menjalani sidang kode etik dan mendapat hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).(*)
