Pancur Batu | Presisi24jam.com-Setelah sebelumnya mendengarkan Pledoi (nota pembelaan) terdakwa terkait kasus tabrak pejalan kaki hingga tewas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra, SH menegaskan tetap pada tuntutannya yakni menuntut terdakwa AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kecamatan. Brastagi, Kabupaten Karo selama 2 tahun, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tanggapan tersebut disampaikan Tantra, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, dipimpin Majelis Hakim diketuai M. Purba, SH, Selasa (25/11/2025)
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyatakan alasan pihaknya tetap pada tuntutan semula, karena akibat dari kelalaian si terdakwa, korban meninggal dunia. Selain itu, diantara terdakwa dengan pihak keluarga korban tidak ada perdamaian.
“Kami tetap menuntut agar terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara yang mulia,” tegas JPU Tantra, SH kepada majelis hakim.
Setelah mendengarkan tanggapan JPU ini, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya. Namun, karena terdakwa tidak ada upaya lagi untuk memberikan tanggapan, majelis hakim pun menunda persidangan hingga Selasa depan untuk mendengarkan vonis terhadap terdakwa.
Pada persidangan itu juga, Benteng Ginting selaku suami dari almarhumah Pedah Boru Bukit memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.
“Kami mohon agar Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa, karena akibat dari perbuatan terdakwa itu, isteri saya meninggal dunia. Dan terpenting kami mohon agar nantinya usai membacakan putusan, majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ucap Benteng Ginting sambil berlinang air mata.(*)
