Tanah Karo | Presisi24jam.com-Salah satu instasi pemerintah di Karo sangat sulit untuk dikonfirmasi, berujung dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang di lingkungan DPRD Karo yang diketahui dikelola langsung oleh sekretariat mulai dari biaya perawatan rumah dinas pimpinan DPRD, perjalanan dinas , barang -barang rumah tangga pimpinan,biaya pisah sambut, inventaris barang milik pemerintah serta biaya biaya lainya yang dianggap tidak masuk akal dan banyak indikasi kecurangan.
Belanja Sekretariat DPRD progam dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang telah disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo tahun 2023 senilai Rp 43Milyard. Dengan code 4.02.0.00.0.00.01.0000.
Melihat hal tersebut, masyarakat Karo yang peduli terhadap kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Karo yang berkantor di Jalan Veteran Kabanjahe, telah melaporkan adanya dugaan peristiwa penyalah gunaan wewenang dan jabatan sehingga mereka membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, Rabu ( 11/12/2024). Semoga belanja yang digunakan Sekretariat DPRD Karo sesuai data diatas sejauhmana digunakan dana tersebut, semoga Kejatisu Sumatera Utara dapat segera mengusut secara tuntas dikemanakan dana tersebut digunakan. Karena tertutupnya Sekretariatan DPRD Karo, sehingga yang peduli terhadap kinerja Sekretariat DPRD sangat berharap Kejatisu Sumatera Utara dapat menerangkan kemana saja dana sebesar Rp 43 Milyard digunakan.
Diketahui laporan tersebut disampaikan kepada kepada Kejati Sumatera Utara lengkap dengan barang bukti dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum di sekretariat DPRD Kabupaten Karo sejak periode 2019 hingga 2024
Laporan masyarakat tersebut diterima langsung oleh Pegawai Kejati Sumut, dengan memberikan tanda terima surat PTSP Kejati Sumut tanggal 11.12.2024/13-27 penerima ditanda tangani
Sementara Kejati Sumut melalui salah satu pegawai yang menerima laporan dan bundel barang bukti dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di sekretariat DPRD Karo membenarkan hal tersebut . “Udah kami terima laporannya,jadi kita tunggu proses hukumnya” tutup Nata pegawai yang menangani dan menerima berkas tersebut, Rabu ( 11/12/2024) disalah satu ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Sumatra Utara (Kor)
