Siantar| Presisi24jam.com-Polsek Sianțar Martoba Polres Pematang Siantar mengamankan pelaku tindak pidana Penggelapan satu unit mobil berinisial ARP (25) warga Parmahanan Kelurahan Pematang Sidamanik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, Jumat dinihari (10/4/2026 sekira pukul 01.00 Wib.
Kapolseķ Siantar Martoba AKP Martua Manik SH menjelasalan, kasus penggelapan mobil tersebut diketahui pada Jum’at (10/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Medan Simpang Pertamina Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya pada hari Senin (6/4/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib pelaku mendatangi rumah korban berinisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamin belakang SPBU Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan tujuan meminjam mobil Toyota Avanza BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.
Setelah terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku waktu peminjaman mobil selama 2 hari dan dikembalikan di hari Rabu (8/4/2026).
Saat itu mobil dipakai saksi berinisial LS sehingga korban bersama pelaku mengambil mobil tersebut di Jalan Sisingamangaraja dekat kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib setiba dirumahnya, korban menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku, Setelah dua
hari kemudian korban menerima kabar yang mengaku sebagai teman pelaku bahwa mobil telah dilarikan dan posisinya berada di kota Medan.
Pada Jumat dini hari (10/42206) sekira pukul 01.00 Wib pelaku menemui korban dirumahnya dan menyampaikan bahwa mobil korban telah digadaikannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Mendengar itu korban langsung mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal mengamankan pelaku di rumah korban.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil korban tersebut dan mobil sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil korban tersebut.
Berdasarkan pengakuannya itu pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian
“Tersangka berinisial ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujar AKP Martua.(abar)
