Sindikat Ranmor Dibongkar Polisi 2 Pemain Dan 1 Penadah Gol..

Sindikat Ranmor Dibongkar Polisi 2 Pemain Dan 1 Penadah Gol..

Belawan | Presisi24Jam.Com

Tiga pria, RS alias Roki (34), AB aliad Barus (41) dan ASL alias Agus warga Kelurahan Rengas Pulau dan Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, merupakan terduga kawanan sindikat pencurian sepeda motor diringkus petugas Satreskrim Polsek Medan Labuhan.

Selain itu, dari rumah kontrakan ASL alias Agus yang merupakan penadah, pihak kepolisian juga menyita sedikitnya 10 unit sepeda motor, diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan sindikat ini.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Panggil Simbolon SH kepada wartawan, Senin malam (22/1/2024) mengatakan, kawanan sindikat pencurian sepeda motor ini ditangkap berawal dari adanya laporan pengaduan Nova F Simatupang (34) warga Perumahan KPUM, Kelurahan Terjun, Medan Marelan sehubungan dengan hilangnya sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang diparkir di teras rumah.

Alhasil, Menyikapi laporan pengaduan korban, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor korban yang terekam kamera pengintai yakni RS alias Roki dan AB alias Barus dapat ditangkap, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Cup 70, yang kerap digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan kedua pria tersebut, petugas kepolisian kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanah Ratus, Marelan dan meringkus penadah ASL alias Agus, berikut 10 unit sepeda motor diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan yang dibelinya dari para pelaku pencurian.

Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, sesuai pengakuan RS alias Roki, dalam beberapa bulan terakhir aksi pencurian sepeda motor pada berbagai tempat di Kota Medan dan Deliserdang, telah dilakukannya sebanyak 30 kali, sedangkan AB alias Barus baru dua kali.

Sementara itu, penadah AS alias Agus mengaku sedikitnya telah membeli 100 unit sepeda motor hasil curian dengan harga Rp 1,5 juta per unit, kemudian dijual kepada orang lain dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan pihaknya telah berhasil menghubungi sejumlah korban pencurian dan mengembalikan satu unit sepeda motor kepada seorang ibu rumah tangga Tiamin Hasibuan warga Medan Marelan.

Guna pengusutan lebih lanjut, RS alias Roki, AB alias Barus dan ASL alias Lubis kini meringkuk di sel tahanan polisi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(faqih)