Sehari 5 Bandar Ekstasi Berhasil Ditangkap Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkotika. Terbukti, dalam sehari bisa meringkus lima pelaku, Kamis (21/3/2024) dini hari WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

“Besarkan aduan dari masyarakat yang sudah meresahkan bahwasannya terdapat seorang laki-laki bernama R alias Kopek (42) warga Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, sering melakukan transaksi jual beli narkotika,” ungkap AKP R Silalahi.

Di bawah pimpinan Kanit I & II bersama dengan personel opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan. Hasilnya, melalui tekhnik undercover buy ditangkap SM alias W (28) warga Jalan Jend Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Petugas menyaru dengan memesan sebanyak 15 butir ekstasi seharga Rp 200 ribu dengan total Rp 3 juta. Ketika SM hendak menyerahkan, petugas langsung menangkap SM alias W.

“Kami menemukan pada telapak tangan kiri ada 1 bungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat logo kepala singa diduga narkotika jenis ekstasy, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda logo Diamond diduga narkotika jenis ekstasi,” jelasnya.

Ada juga di telapak tangan sebelah kanan ditemukan 1 unit handphone merek Samsung warna biru. Kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengaku ekstasi didapat dari TH alias T (39).

“Kami melakukan pengembangan ke Jalan Jend Sudirman KM 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kita berhasil meringkus TH alias T dan menemukan 1 unit handphone warna hitam di atas meja,” tukasnya.

Hasil introgasi narkotika jenis ekstasi tersebut dari MR alias R (41) dan disita 1 unit hape merek Vivo warna gold di kantong celana sebelah kiri.

“Pelaku bilang ekstasi diperoleh dari MA alias A. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap MA alias A dan dilakukan penangkapan di Jalan Jend Sudirman KM 7, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota,” urainya.

Pelaku MA mengaku memesan barang haram itu dari R alias Kopek. Lewat pengembangan itu pula Kopek diamankan di Jalan Jend Sudirman KM 7, Lingkungan III, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Dari rumah Kopek di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, petugas menemukan 1 buah potongan kertas rokok merek Dji Sam Soe berisi 3 butir pil warna merah muda logo Diamond diduga ekstasi. Barang itu ditemukan di bawah tempat tidur.

“Kopek mengatakan bahwasannya mendapatkan pil ekstasi dari seorang INT (lidik). Selanjutnya, ke lima orang tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana,” pungkasnya. (ambon)