Belawan | Presisi24jam.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan pengedar narkotika jenis sabu. Petugas meringkus seorang pria berinisial YW (39) yang diduga sebagai pengedar di Jalan Selebes Gang 8, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, dompet kecil warna merah muda, pipet ujung runcing, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 50.000,-.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YW di sebuah rumah. Barang bukti ditemukan di dalam rumah dan berada dalam penguasaan pelaku.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Sabtu (12/9/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Seorang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba. Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Faqih).
