Satreskrim Peragakan 7 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan.
Siantar | Presisi24Jam.Com
Bertempat dilapangan apel Polres Pematang Siantar Satuan Reskrim gelar Rekonstruksi Kasus pembunuhan secara bersama-sama, Jumat(2/2/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Ahmad Yani Gang Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana.
Kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka Rokkymarsiano Sihaloho dan Sihol Pasaribu alias Jhon( (DPO) terhadap korban Rudi Nugraha.
Kasat reskrim Polres Pematang Siantar AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I sat reskrim Ipda Sahat Sinaga SH menyampaikan, Rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang mana dalam rekonstruksi memperagakan Tujuh adegan hingga korban meninggal dunia
Rekonstruksi ini bagian dari penyidikan Kepolisian Polres Pematang Siantar untuk melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita limpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.
Turut hadir dalam kegiatan itu Mewakili Kasat reskrim, KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik SH, Kanit idik I sat reskrim Ipda Sahat Sinaga, SH, Para Penyidik Pembantu, Jaksa Fungsional Pidum Riadi, SH, Keluarga korban diwakili, Siti Aminah dan Pengacara tersangka Gokmauli Sagala, SH dan para saksi saksi ( adi Barus)
Berita Lainnya
Nekat Mencuri di Laut Indonesia, 3 Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap KKP.
Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Curanmor di Parkiran Plaza Medan Fair
PJTK Segera Laporkan Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Di DPRD Karo Senilai Rp 43 Milyard