Tanjung Balai | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus Dua orang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika di Kota Tanjungbalai.
Penangkapan dua orang tersebut terjadi di Jalan Anwar Idris, Gang.Al-Wasliah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (19/2/2026) kemarin sekitar pukul 20.30 Wib.
“Kedua tersangka berinisial, IG Alias IN, (50) warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamtan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan MM Alias Mansah (39) warga Jalan Anwar Idris Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK yang dikonfirmasi melalui kasat narkobanya AKP Beringin Jaya SH MH Minggu (21/2/2026) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kampung mereka.
Mendapat informasi yang berharga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial IG Alias IN dan MM Alias Mansah, dijalan Anwar Idris Gang Al-wasliah Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai”, Ungkapnya
Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 89 (delapan puluh sembilan) butir dengan berat bersih 42,19 (empat puluh dua koma satu sembilan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir dengan berat bersih 47,67 (empat puluh tujuh koma enam tujuh) gram, Ucapnya
AKP Beringin Jaya menambahkan, dari para tersangka juga disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 85 (delapan puluh lima) butir dengan berat bersih 41,86 (empat puluh satu koma delapan enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 42 (empat puluh dua) butir dengan berat bersih 18,50 (delapan belas koma lima nol) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis Pill Ekstasi warna Hijau berisi 50 (lima puluh) butir dengan berat bersih 22,99 (dua puluh dua koma sembilan sembilan) gram, Sebutnya.
Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis Pill Ekstasi warna Kuning berisi 6 (enam) butir dengan berat bersih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram, dibungkus dalam 1 (satu) bungkus plastik assoy warna biru terletak di jalan gang didepan IG Alias IN dan MM Alias Mansah, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru terletak di tanah dibelakang MM Alias Mansah dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy warna biru terletak kantong celana depan sebelah kanan IG Alias IN,
Bersama barang bukti, kedua tersangka diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Beringin Jaya menambahkan, hasil pemeriksaan awal diduga barang bukti positif narkoba.
Untuk itu, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang perwira berpangkat tiga balok emas ini.(Bon)
