Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus warga Jalan Singosari Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar berinisial IAS (42), Kamis (20/2/2025) malam sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pardede SH saat dikonfirmasi Sabtu (22/2/2025) mengatakan penangkapan tersangka IAS tersebut di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Dijelaskannya, Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar ada peredaran narkoba.
Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan. Waktu Itu Team Opsnal menangkap tersangka IAS tepatnya di pinggir jalan Mataram.
Dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, uang Rp120.000 dari kantong celana belakang sebelah kirinya serta dari selipan celana dalamnya ditemukan 1 buah tissu berisi 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.37 gram dan 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) plastik klip kosong.
Kemudian tim Langsung melakukan interogasi tersangka IAS mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka IAS diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka IAS sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Joni. Pardede.(abar)
