Siantar | Presisi24jam.com-Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan peredaran narkoba jenis Sabu di Jalan Desa Indah Perumahan Tojai Lama.
Penggagalan ini dilakukan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar ini dengan meringkus pria berinisial RDT (21) warga yang tinggal di Jalan Desa Indah Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar Kamis (19/2/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP JH. Pardede SH Sabtu (22/2/2025) mengatakan.
Penangkapan diduga tersangka RDT bertempat di Kos-kosan Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwasanya di Jalan Raider tepatnya di Kos-kosan ada peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Waktu itu
Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus tersangka RDT didalam kamar kosnya.
Kemudian ditemukan barang bukti dari atas lantai kamar 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,43 gram, 1 unit Handphone (HP) merek vivo warna abu-abu dari tangan kanan dan uang sebesar Rp.100.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Saat dilakukan interogasi diduga tersangka RDT mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RDT beserta barang bukti di amanakan di Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatannya hingga saat ini tersangka RDT diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Joni. Pardede.( abar)
