Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsiantar amankan tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/2 2026) dini hari sekira pukul 00.30 Wib
Satu orang pria berinisial MAN (23) warga Jalan Karya Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kasat narkoba Polres Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelasjan, awalnya tim opsnal menerima informasi dari masyarakat ada kepemilikan narkotika di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi yang dilaporkan warga tadi, tim opsnal Satnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MAN saat sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 4914 TAL dan menemukan barang bukti di kantong celana sampingnya 2 paket ganja, dan di kantong kanan depan uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta di kantong celana kiri 1 unit handphone (HP) merk Realme.
Tidak itu saja dari dalam bagasi sepedamotor yang dikendarainya, petugas juga menemukan barang bukti 5 paket ganja.
Saat diinterogasi tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total keseluruhan 7 paket ganja tersebut diperolehnya dari orang tak dikenalnya di daerah Kampus USI.
Bersama barang bukti tersangka diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar” ujar AKP Irwanta.(abar)
